GENMILENIAL.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan baru dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mempengaruhi program gratis ongkir yang ditawarkan oleh platform e-commerce.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya membatasi potongan ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa pengiriman, bukan insentif dari marketplace.
“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin, Sabtu, 17 Mei 2025.
Baca Juga: Polda Sumut ungkap jaringan narkoba lintas provinsi, 100 kg sabu dikemas dalam kopi
Ia menekankan bahwa regulasi ini dibuat untuk mencegah praktik pemberian diskon yang tidak rasional, yang bisa berdampak pada rendahnya upah kurir, kerugian perusahaan logistik, hingga penurunan kualitas layanan.
“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” ucapnya.
Edwin menegaskan, konsumen tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari jika hal itu merupakan bagian dari strategi pemasaran e-commerce, karena tidak termasuk dalam cakupan kebijakan baru ini. Komdigi tidak menetapkan batas waktu untuk diskon yang berasal dari e-commerce.
Baca Juga: Prabowo tegaskan tekad berantas korupsi: Saya hanya ingin tinggalkan nama baik
“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital. Mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” kata Edwin.
Ia juga menyampaikan bahwa peraturan ini telah melalui proses diskusi panjang dengan pelaku industri, asosiasi jasa kurir, dan pihak-pihak terkait.
Komdigi berharap klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman publik dan memperkuat keberlangsungan industri logistik dalam ekosistem digital nasional.***
Artikel Terkait
Momen Cak Imin dimarahi istri gegara maraknya judi online hingga Meutya Hafid yang kena omel ibu-ibu usai pegawai Komdigi terlibat judol!
Komdigi blokir ratusan rekening bank yang dipakai aktivitas judi online, waduh BCA jadi yang terbanyak!
4 Orang masih buron? inilah peran 28 tersangka yang libatkan pegawai Komdigi dalam kasus pembinaan website judi online
Langkah baru Komdigi demi persempit gerak judi online, sebar SMS hingga blokir transfer pulsa yang terindikasi judol
5 Kasus kriminal yang pernah hebohkan jagat medsos di 2024, dari kematian anak Tamara Tyasmara hingga penggeledahan kantor Komdigi
Komdigi berencana beri batasan penggunaan media sosial untuk anak, ini usulan usianya
Muncul grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang viral di medsos, DPR minta Polri dan Komdigi tindak tegas: Ini sangat menjijikkan