GENMILENIAL.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses aplikasi Peduli Lindungi setelah menerima laporan adanya konten perjudian online yang menyusup ke dalam platform tersebut.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran publik terhadap keamanan data pada aplikasi yang dulunya digunakan secara luas selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: FLPP di era Prabowo tembus rekor: Naik 1.100 persen, kuota rumah subsidi jadi 350.000 unit
“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam Peduli Lindungi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat telah diverifikasi melalui tautan (URL) dan bukti tangkapan layar yang beredar di media sosial.
Hasil verifikasi menyimpulkan bahwa platform tersebut mengalami defacement atau penyusupan oleh oknum untuk mengalihkan konten ke situs judi online (judol).
"Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional," tegas Alexander.
Untuk diketahui, Peduli Lindungi merupakan aplikasi resmi Kementerian Kesehatan RI yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam pelacakan kontak dan sertifikat vaksinasi.
Namun sejak 2023, sistem layanan kesehatan digital Indonesia telah dialihkan ke platform Satu Sehat dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id, menggantikan fungsi Peduli Lindungi secara penuh.***
Artikel Terkait
Uang Rp2,8 miliar lebih disita, intip 4 fakta penangkapan tersangka baru dalam kasus judi online di Komdigi
Komdigi blokir ratusan rekening bank yang dipakai aktivitas judi online, waduh BCA jadi yang terbanyak!
4 Orang masih buron? inilah peran 28 tersangka yang libatkan pegawai Komdigi dalam kasus pembinaan website judi online
Langkah baru Komdigi demi persempit gerak judi online, sebar SMS hingga blokir transfer pulsa yang terindikasi judol
5 Kasus kriminal yang pernah hebohkan jagat medsos di 2024, dari kematian anak Tamara Tyasmara hingga penggeledahan kantor Komdigi
Komdigi berencana beri batasan penggunaan media sosial untuk anak, ini usulan usianya
Nama Budi Arie disebut dalam sidang mafia judi online, ormas Projo: Jangan framing jahat