Audit internal PBNU 2022 ungkap dugaan TPPU Rp100 miliar, masuk pertimbangan pemecatan Gus Yahya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 28 November 2025 | 13:37 WIB
Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

Baca Juga: Raden Tedi soroti pendidikan di Subang: Jalan memadai, tapi sarana sekolah juga harus jadi prioritas

1. Dugaan aliran dana Rp100 miliar ke rekening PBNU

Terjadi melalui empat transaksi terpisah pada 20–21 Juni 2022, bersumber dari perusahaan pertambangan PT Batulicin Enam Sembilan, milik Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani H. Maming.

2. Kendali rekening PBNU yang disebut berada di tangan Mardani Maming

Auditor mencatat bahwa meski rekening itu atas nama lembaga, otoritas operasionalnya dikendalikan langsung oleh Maming.

3. Pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang diklaim sebagai pembayaran utang

Namun menurut auditor, belum tersedia pembukuan memadai yang menjelaskan latar belakang pembayaran tersebut.

Baca Juga: Bupati Subang penuhi undangan klarifikasi, tegaskan isu setoran Rp50–100 juta adalah fitnah

4. Transfer rutin bernilai besar kepada Abdul Hakam

Dokumen audit mengaitkan aliran ini dengan memo internal Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022, yang menugaskan LBH PBNU menangani perkara hukum Mardani Maming.

Dalam catatan auditor, persoalan ini bukan hanya menyangkut manajemen keuangan, tapi juga potensi risiko hukum, termasuk dugaan tindak pidana lanjutan jika tidak dilakukan penataan otoritas rekening dan dokumentasi penggunaan dana secara akuntabel.

“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya manajemen keuangan, tetapi ancaman yang lebih besar, potensi rambatan hukum serius yang bisa dikualifikasikan sebagai TPPU," ujarnya.

Baca Juga: Hakim tolak eksepsi Ammar Zoni, perintahkan kehadiran fisik di sidang usai lama ikuti persidangan dari Nusakambangan

Momentum kritis: Dua hari sebelum KPK tetapkan Mardani Maming tersangka

Dua hari setelah transaksi terakhir pada 21 Juni 2022, yakni pada 22 Juni 2022, KPK mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika ia masih menjabat kepala daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X