Hakim tolak eksepsi Ammar Zoni, perintahkan kehadiran fisik di sidang usai lama ikuti persidangan dari Nusakambangan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 27 November 2025 | 17:15 WIB
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan (Instagram/kejari.jakpus)
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan (Instagram/kejari.jakpus)

GENMILENIAL.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.

Dengan putusan ini, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan para terdakwa diwajibkan hadir langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya.

Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyampaikan bahwa keberatan para terdakwa tidak dapat diterima karena seluruh materi pembelaan telah masuk pada ranah pembuktian.

Baca Juga: Deretan 'hak istimewa' Prabowo disorot: Usai rehabilitasi Ira Puspadewi, publik bandingkan dengan abolisi Tom Lembong

Majelis Hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Menyatakan keberatan para terdakwa tidak diterima,” ujar Dwi dalam persidangan, Kamis, 27 November 2025.

Ammar Zoni diminta hadir langsung dalam sidang 4 Desember

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dihadirkan secara fisik pada sidang Kamis, 4 Desember 2025.

Kehadiran langsung ini akan menjadi yang pertama sejak Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Oktober lalu.

Baca Juga: Fakta baru kematian Arya Daru: Keluarga ungkap rekam jejak 24 kali check-in hingga temuan luka benda tumpul

“Untuk kelancaran pembuktian, persidangan dilaksanakan di ruang sidang PN Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa,” kata Dwi.

Selain para terdakwa, JPU juga diminta membawa seluruh alat bukti dan barang bukti pada persidangan tersebut.

Selama ini ikuti sidang secara daring dari Nusakambangan

Sejak pemindahan, Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari Nusakambangan.
Majelis Hakim menyebutkan bahwa kehadiran elektronik hanya bersifat sementara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X