“Keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Ferry menilai frasa yang terlalu subjektif itu berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.
Baca Juga: Prioritaskan warga lokal, Kang Rey pastikan rekrutmen Vinfast 5.000 karyawan bebas pungli
Di sisi lain, aturan penyadapan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136 dinilai menggantung karena teknis pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang khusus yang hingga kini belum tersedia.
Karena itu, Ferry menyarankan publik menempuh jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terdapat potensi cacat formil atau materiil dalam KUHAP baru.
Deretan kontroversi KUHAP baru yang dipersoalkan publik
Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain:
- Aturan penyitaan dan pemblokiran yang memuat pengecualian keadaan mendesak,
- Aturan penyadapan tanpa UU teknis yang sudah tersedia,
Baca Juga: PSSI tunjuk Nova Arianto jadi pelatih Timnas U-20, begini rekam jejak dan rencana besarnya
- Perubahan cepat draf yang menimbulkan potensi disinformasi,
- Kekhawatiran mengenai hak privasi dan batas kewenangan penyidik.
Komisi III DPR: KUHAP baru tetap menjunjung HAM
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi untuk meredam polemik yang berkembang.
Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Rabu, 19 November 2025, ia menyebut tuduhan bahwa KUHAP memungkinkan penangkapan atau penahanan tanpa bukti adalah keliru.
“Ini tidak benar. Upaya paksa pada Pasal 5 tetap dilakukan pada tahap penyidikan dan memiliki aturan lebih ketat daripada KUHAP sebelumnya,” terang Habiburokhman.
Ia menegaskan:
- Penggeledahan, penyitaan, serta pemblokiran tetap membutuhkan izin hakim,
- Kondisi darurat wajib mendapat persetujuan hakim maksimal dua hari,
- Penyadapan hanya bisa dilakukan melalui undang-undang khusus.
Habiburokhman juga menepis isu tentang penyandang disabilitas dalam Pasal 99 dan Pasal 137A, dengan menyebut KUHAP baru memberikan hak rehabilitasi serta perlakuan setara.
Artikel Terkait
Mahfud MD sarankan kontroversi Ferry Irwandi vs Dansat Siber TNI tak perlu diperpanjang
Kontroversi Ferry Irwandi vs TNI: Supremasi sipil, HAM, dan batas kebebasan berekspresi
Ferry Latuhihin soroti beda data kemiskinan BPS dan Bank Dunia, ingatkan publik tak terjebak angka
Dari medsos ke meja polisi: Kontroversi Hera Lubis vs Ferry Irwandi buntut tudingan dalang demo
Ferry Irwandi balas dipolisikan Hera Lubis dengan sindiran satir, singgung postingan yang dihapus
AHY: Pemerintah akan hadir tangani polemik keuangan kereta cepat Whoosh, Prabowo siapkan ekspansi jalur hingga Banyuwangi
Luruskan hoaks KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR: Pemblokiran rekening tetap harus izin hakim