KUHAP baru tuai polemik: Frasa ‘keadaan mendesak’ dipersoalkan, Ferry Irwandi sarankan judicial review ke MK

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 21 November 2025 | 10:31 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI (Dok. Gerindra)

“Keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Ferry menilai frasa yang terlalu subjektif itu berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.

Baca Juga: Prioritaskan warga lokal, Kang Rey pastikan rekrutmen Vinfast 5.000 karyawan bebas pungli

Di sisi lain, aturan penyadapan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136 dinilai menggantung karena teknis pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang khusus yang hingga kini belum tersedia.

Karena itu, Ferry menyarankan publik menempuh jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terdapat potensi cacat formil atau materiil dalam KUHAP baru.

Deretan kontroversi KUHAP baru yang dipersoalkan publik

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain:

  • Aturan penyitaan dan pemblokiran yang memuat pengecualian keadaan mendesak,
  • Aturan penyadapan tanpa UU teknis yang sudah tersedia,

Baca Juga: PSSI tunjuk Nova Arianto jadi pelatih Timnas U-20, begini rekam jejak dan rencana besarnya

  • Perubahan cepat draf yang menimbulkan potensi disinformasi,
  • Kekhawatiran mengenai hak privasi dan batas kewenangan penyidik.

Komisi III DPR: KUHAP baru tetap menjunjung HAM

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi untuk meredam polemik yang berkembang.

Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Rabu, 19 November 2025, ia menyebut tuduhan bahwa KUHAP memungkinkan penangkapan atau penahanan tanpa bukti adalah keliru.

“Ini tidak benar. Upaya paksa pada Pasal 5 tetap dilakukan pada tahap penyidikan dan memiliki aturan lebih ketat daripada KUHAP sebelumnya,” terang Habiburokhman.

Baca Juga: Boy Thohir beli 3,1 juta lembar saham Trimegah Sekuritas, tegaskan kepercayaan pada kondisi pasar modal RI

Ia menegaskan:

  • Penggeledahan, penyitaan, serta pemblokiran tetap membutuhkan izin hakim,
  • Kondisi darurat wajib mendapat persetujuan hakim maksimal dua hari,
  • Penyadapan hanya bisa dilakukan melalui undang-undang khusus.

Habiburokhman juga menepis isu tentang penyandang disabilitas dalam Pasal 99 dan Pasal 137A, dengan menyebut KUHAP baru memberikan hak rehabilitasi serta perlakuan setara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X