Kisah penemuan Bilqis, balita 4 tahun asal Makassar yang sempat dijual Rp80 juta hingga ditemukan di pedalaman Jambi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 03:55 WIB
Menyoroti kisah penemuan balita asal Makassar yang ditemukan di Suku Anak Dalam, Jambi (Dok. Polri)
Menyoroti kisah penemuan balita asal Makassar yang ditemukan di Suku Anak Dalam, Jambi (Dok. Polri)

Baca Juga: Rhenald Kasali soroti proyek mangkrak di RI, bandingkan dengan infrastruktur jumbo di China: Dulu dibangun untuk 20 tahun ke depan

Dari hasil penyelidikan, pelaku utama penculikan diketahui bernama Sri Yuliana alias Ana (30 tahun), seorang pembantu rumah tangga.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Rajardjo Puro, mengungkapkan bahwa Ana membawa Bilqis ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan anak tersebut di grup Facebook 'Adopsi Anak' menggunakan akun samaran.

“Ada yang berminat membeli korban, yaitu NH yang berasal dari Jakarta. Ia datang ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku,” jelas Djuhandani dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin 10 November 2025. 

Baca Juga: Raker dengan DPR, BGN minta tambahan anggaran Rp28,63 triliun untuk program MBG hingga akhir 2025

Setelah transaksi itu, Bilqis dibawa ke Jambi dan dijual kembali kepada pasangan suami istri, Adit Prayitno Saputra dan Meriana, dengan harga Rp15 juta karena pasangan tersebut mengaku belum memiliki anak selama sembilan tahun.

Namun transaksi tidak berhenti di situ.

“AS dan MA lalu menjual kembali korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta,” terang Djuhandani.

“Dari hasil interogasi, keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.” tambahnya.

Baca Juga: ESAI : Kode etik jurnalistik, pilar etika, kebenaran, dan tanggung jawab wartawan di era digital

Empat orang jadi tersangka

Polda Sulsel bersama tim gabungan lintas provinsi berhasil melacak jaringan pelaku di tiga wilayah: Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.

Empat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit Prayitno Saputra, dan Meriana.

“Jaringannya sangat luas. Kami lakukan koordinasi antarwilayah karena proses penangkapan dan penyelidikan tersebar di beberapa tempat,” ungkap Djuhandani.

Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X