RSIJ beberkan kondisi terduga pelaku hingga 13 korban yang masih dirawat imbas ledakan di SMAN 72 Jakarta

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 13 November 2025 | 03:35 WIB
Menyoroti kondisi terkini terduga pelaku hingga para korban ledakan di SMAN 72 Jakarta (Dok. Polri)
Menyoroti kondisi terkini terduga pelaku hingga para korban ledakan di SMAN 72 Jakarta (Dok. Polri)

Dari hasil penyelidikan Densus 88 Antiteror Polri, diketahui bahwa terduga pelaku membawa tujuh bahan peledak saat insiden terjadi.

Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, memastikan empat di antaranya meledak di dua lokasi berbeda, sedangkan tiga lainnya berhasil diamankan.

“Bahan peledak yang tidak meledak telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Minggu 9 November 2025.

Kapolri dalami dugaan paparan medsos

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan siswa aktif SMAN 72 Jakarta.

Baca Juga: ICW soroti utang Whoosh Rp116 triliun: Pemerintah dinilai kurang matang dalam perencanaan proyek

Polri kini mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara pelaku dengan paparan konten ekstrem di media sosial atau faktor pribadi lainnya.

“Itu menjadi bagian yang kita dalami, apakah dia ikut paham tertentu, terpapar suatu konten, atau hal-hal lain yang membuat dia tertarik,” ujar Sigit saat ditemui di RSIJ Cempaka Putih, Sabtu 8 November 2025. 

Selain motif ideologis, penyidik juga menelusuri dugaan perundungan di sekolah yang mungkin menjadi pemicu tindakan pelaku.

“Itu salah satu informasi yang kami kumpulkan untuk mengungkap motif secara utuh,” katanya.

Baca Juga: JPP Promedia bahas konsep self policing bersama Ketua DIKPI, dorong kesadaran masyarakat jadi polisi bagi diri sendiri

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap keluarga dan aktivitas media sosial pelaku guna mendapatkan gambaran menyeluruh.

“Yang jelas, terduga pelaku kondisinya semakin membaik dan mudah-mudahan ini akan mempermudah kami nantinya dalam proses pemeriksaan,” tandas Kapolri.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X