“Negara harus menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda seorang hakim,” tulis laporan MA.
Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 telah mengatur jaminan keamanan bagi hakim, implementasinya disebut masih lemah.
Kasus ini pun memunculkan kembali kenangan pahit atas pembunuhan Hakim Ahmad Taufiq di Sidoarjo tahun 2005, yang menjadi peringatan keras bagi sistem perlindungan pengadil di Indonesia.***
Artikel Terkait
Tom Lembong laporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung usai divonis 4,5 tahun
Hakim Djuyamto akui terima suap Rp40 miliar di kasus vonis lepas CPO
UU TNI sah, tapi 4 hakim MK kritik minimnya keterbukaan publik dan desak perbaikan
Sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa klaim punya 4 alat bukti, minta hakim tolak gugatan
Sidang praperadilan Nadiem Makarim masuki babak akhir, publik nantikan putusan hakim
Hakim tolak gugatan Nadiem Makarim, penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur hukum
Sandra Dewi cabut gugatan, hakim tetapkan eksekusi vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis