Eks Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun, ini rekam jejak dan perjalanan kariernya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 9 November 2025 | 23:42 WIB
Tangkapan layar - Mantan Ketua KPK di era SBY, Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun (X/anasurbaningrum)
Tangkapan layar - Mantan Ketua KPK di era SBY, Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun (X/anasurbaningrum)

Pada 5 Desember 2007, Antasari resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, menggantikan Taufiqurrahman Ruki.

Baca Juga: Pelaku ledakan misterius di SMAN 72 Jakarta diduga remaja 17 tahun, pengaruh medsos jadi sorotan

Penunjukannya di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disambut harapan besar karena rekam jejaknya yang kuat di bidang penegakan hukum.

Di bawah kepemimpinannya, KPK sempat menangani berbagai kasus besar yang melibatkan pejabat dan politisi nasional.

Namun, masa jabatannya tidak bertahan lama. Pada 2009, Antasari terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Presiden SBY kemudian memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.

Baca Juga: Soal ledakan SMAN 72 Jakarta, Kapolri tak menampik terduga pelaku merupakan pelajar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari pada 11 Februari 2010.

Grasi dan kehidupan setelah bebas

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, pada 28 April 2015, tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Permohonan tersebut dikabulkan, dan pada 10 November 2016, Antasari dinyatakan bebas bersyarat. Setahun kemudian, pada 2017, ia resmi bebas murni.

Pasca-bebas, Antasari sempat aktif berbicara di sejumlah forum hukum dan politik, serta beberapa kali muncul dalam wawancara media membahas isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X