Presiden Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Jumat, 29 Desember 2023 | 14:16 WIB
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri (Instagram @firlibahuriofficial)
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri (Instagram @firlibahuriofficial)

GENMILENIAL.ID - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatanya sebagai Ketua KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari dikutip dati Antaranews pada Jumat, 29 Desember 2023.

Baca Juga: Kelola website, ini 10 tips agar website berada diurutan pertama Google

Ia juga mengampaikan bahwa ada 3 pertimbangan utama dalam penertiban Keppres tersebut, yang pertama adalah surat pengunduran Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Dan ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebagaimana diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Catat! ini 6 tips sukses menjadi petani di era digitalisasi

Atas hal tersebut, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Dengan pertimbangan tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi terberat kepada Firli Bahuri dengan memintanya untuk mengundurkan diri.

Firli Bahuri juga telah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X