OTT KPK jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, diduga peras perusahaan terkait sertifikasi K3

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:40 WIB
KPK menyebut penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer adalah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Instagram/immanuelebenezer)
KPK menyebut penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer adalah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Instagram/immanuelebenezer)

GENMILENIAL.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau dikenal dengan Noel, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Penangkapan ini terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tengah mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan kabar OTT tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK OTT Wamenaker Noel Ebenezer, pejabat yang juga komisaris PT Pupuk Indonesia

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujarnya singkat.

Hingga kini, KPK belum merinci jumlah perusahaan yang menjadi korban maupun pihak lain yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap.

Sertifikasi K3 dan peranannya

Sertifikasi K3 merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja di tempat kerja.

Baca Juga: Kembali ke cara alami, siwak ampuh jaga kesehatan gigi dan mulut

Prosesnya biasanya melibatkan pengajuan izin resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Sertifikasi ini menjadi alat kontrol agar perusahaan mampu menerapkan protokol keselamatan, mencegah kecelakaan kerja, serta melindungi hak pekerja.

Kasus dugaan pemerasan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat setingkat wakil menteri.

Dugaan praktik yang dilakukan Noel disebut berbeda dengan kasus pemerasan lain yang tengah diselidiki KPK di lingkungan Kemenaker, yakni terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X