Dari 12 terlapor, 8 ditetapkan tersangka
Iman menjelaskan, dari 12 orang yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi, baru delapan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Baca Juga: Said Didu sebut Prabowo pasang badan untuk Whoosh: Tanggung jawab atau salah tafsir publik?
“Dari 12 terlapor, secara saintifik kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan pidana. Namun proses penyidikan masih terus berlanjut,” jelasnya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang sempat viral di media sosial.
Adapun nama-nama terlapor dalam kasus ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.***
Artikel Terkait
Bareskrim pastikan ijazah Jokowi asli, hasil forensik: Identik dengan alumni UGM 1985
Setelah Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli, Kader PSI Dian Sandi minta maaf langsung ke presiden
Roy Suryo klaim ijazah Jokowi 99,9 persen palsu usai analisis dua versi
Luhut soal polemik ijazah Jokowi: Tak relevan untuk seorang intelektual, fokuslah pada kontribusi nyata
Silfester Matutina diperiksa di Polda terkait ijazah Jokowi, ungkap sempat ditelepon Presiden
Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi
Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, libatkan 130 saksi dan 22 ahli