Kasus ijazah palsu Jokowi: Polisi bagi 8 tersangka jadi 2 klaster, ungkap alasan penetapan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 November 2025 | 15:20 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Instagram/poldametrojaya)
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Instagram/poldametrojaya)

Dari 12 terlapor, 8 ditetapkan tersangka

Iman menjelaskan, dari 12 orang yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi, baru delapan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Baca Juga: Said Didu sebut Prabowo pasang badan untuk Whoosh: Tanggung jawab atau salah tafsir publik?

“Dari 12 terlapor, secara saintifik kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan pidana. Namun proses penyidikan masih terus berlanjut,” jelasnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang sempat viral di media sosial.

Adapun nama-nama terlapor dalam kasus ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X