Otorita IKN beberkan rencana pembangunan tahap II: Anggaran capai Rp270 triliun, 20 ribu pekerja siap dikerahkan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 3 November 2025 | 11:51 WIB
Pembangunan Tahap II IKN akan segera dimulai (ikn.go.id)
Pembangunan Tahap II IKN akan segera dimulai (ikn.go.id)

Fasilitas yang akan dibangun meliputi Gedung Sidang Paripurna, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Museum Demokrasi.

Sumber air baku aman untuk ASN IKN

Otorita IKN juga memastikan ketersediaan air baku mencukupi bagi ribuan ASN yang akan pindah ke kawasan baru tersebut.

Baca Juga: Bukan penolakan, tapi standar baru: AS tunjuk KKP jadi lembaga resmi sertifikasi udang bebas Cesium-137

Air bersumber dari Bendungan Sepaku Semoi dengan kapasitas 16 juta meter kubik dan pasokan 2.500 liter per detik—1.500 liter untuk IKN dan 1.000 liter untuk Balikpapan.

“Air yang disalurkan ke IKN sudah melalui sistem pengolahan dan layak minum,” terang Basuki.

Sorotan publik: Pembiayaan dari APBN dianggap berubah arah

Meski pemerintah mengklaim pembangunan tahap II berjalan sesuai rencana, sejumlah pengamat menyoroti pergeseran sumber pendanaan yang awalnya disebut tak akan menggunakan APBN.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai proyek IKN kini menyerupai proyek kereta cepat Whoosh.

Baca Juga: Fenomena ‘Jokowisasi’: Ray Rangkuti sebut Jokowi jadi contoh mantan presiden yang tak lagi kebal kritik

“IKN ini awalnya diklaim tanpa dana APBN, tapi sekarang justru sebagian besar dibiayai negara. Janji investornya nol,” ujarnya dalam podcast Bambang Widjojanto, 30 Oktober 2025.

Target 2028 jadi ibu kota politik

Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.

Fokus pembangunan akan diarahkan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar.

Minimal 20 persen infrastruktur perkantoran dan 50 persen hunian ASN harus sudah rampung sebelum pemindahan pemerintahan dilakukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X