Legal tapi berisiko: Pemerintah tegaskan umrah mandiri tak bisa kolektif, pelaku ilegal terancam 8 tahun penjara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:56 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia (Unsplash.com/Al-Insyirah)
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia (Unsplash.com/Al-Insyirah)

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak bisa dihindari, sehingga perlu regulasi yang memberi perlindungan hukum bagi jamaah sekaligus menjaga ekosistem ekonomi umrah,” jelasnya.

Baca Juga: KPK masih telaah awal dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh, Ketua Setyo Budiyanto: Saya belum cek

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan agar bisnis biro perjalanan (travel) tidak terdampak negatif.

“Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun calon-calon jemaah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegas Dahnil.

Pelaku travel protes, Pemerintah pastikan tak matikan usaha resmi

Sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah menolak kebijakan baru tersebut karena dinilai dapat mengurangi peran travel resmi.

Namun pemerintah menilai, praktik umrah mandiri sudah lama terjadi tanpa payung hukum, kini justru dilegalkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga: Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, 214,82 ton narkoba dimusnahkan: Presiden soroti modus kartel dan PR rehabilitasi pecandu

Kementerian memastikan regulasi ini bukan ancaman bagi pelaku usaha, melainkan bentuk pengawasan agar seluruh kegiatan ibadah berlangsung aman dan tertib.

Ujian implementasi di lapangan

Meski legalisasi umrah mandiri dinilai progresif, tantangan kini ada pada pelaksanaannya, terutama pengawasan terhadap modus penipuan baru yang mungkin memanfaatkan celah regulasi.

Kementerian diminta memastikan penegakan hukum berjalan tegas tanpa menghambat hak masyarakat untuk beribadah.

Legal tapi berisiko, kebijakan umrah mandiri kini menjadi ujian keseimbangan antara kebebasan beribadah dan perlindungan jemaah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X