Legal tapi berisiko: Pemerintah tegaskan umrah mandiri tak bisa kolektif, pelaku ilegal terancam 8 tahun penjara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:56 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia (Unsplash.com/Al-Insyirah)
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia (Unsplash.com/Al-Insyirah)

GENMILENIAL.ID — Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri yang resmi dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bukan berarti bebas tanpa pengawasan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menekankan bahwa skema umrah mandiri bersifat individual dan tercatat resmi dalam sistem Kementerian, bukan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” ujar Dahnil di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Juga: Purbaya Everywhere: Saat gaya koboi Menkeu sorot publik, ekonom ingatkan publik jangan tertipu citra pejabat

Langkah ini, kata Dahnil, justru memperkuat perlindungan negara terhadap jemaah di tengah maraknya praktik penipuan berkedok perjalanan umrah.

“Ketika dilegalkan dalam undang-undang, otomatis jemaah terlindungi oleh negara,” tegasnya.

Pasal baru untuk lindungi jemaah, tapi juga ada sanksi berat

Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Haji dan Umrah, disebutkan bahwa perjalanan umrah kini bisa dilakukan melalui tiga jalur, lewat biro resmi (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Namun, bagi pihak yang memanfaatkan skema ini untuk memberangkatkan jamaah tanpa izin, terdapat ancaman pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Skandal mahasiswi UNS penerima KIP-K: Dugem di klub malam, kini harus jalani konseling 6 bulan

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana,” imbuh Dahnil.

Kementerian memastikan pengawasan digital dan administratif diberlakukan ketat, termasuk verifikasi paspor, visa, tiket pulang-pergi, surat sehat, dan pembelian layanan yang tercatat dalam sistem resmi.

Penyesuaian terhadap kebijakan Arab Saudi

Menurut Dahnil, legalisasi umrah mandiri merupakan penyesuaian terhadap kebijakan baru Arab Saudi yang membuka akses visa umrah lebih luas bagi jamaah dari berbagai negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X