GENMILENIAL.ID — Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan umrah mandiri yang resmi dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bukan berarti bebas tanpa pengawasan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menekankan bahwa skema umrah mandiri bersifat individual dan tercatat resmi dalam sistem Kementerian, bukan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.
“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” ujar Dahnil di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.
Langkah ini, kata Dahnil, justru memperkuat perlindungan negara terhadap jemaah di tengah maraknya praktik penipuan berkedok perjalanan umrah.
“Ketika dilegalkan dalam undang-undang, otomatis jemaah terlindungi oleh negara,” tegasnya.
Pasal baru untuk lindungi jemaah, tapi juga ada sanksi berat
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Haji dan Umrah, disebutkan bahwa perjalanan umrah kini bisa dilakukan melalui tiga jalur, lewat biro resmi (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Namun, bagi pihak yang memanfaatkan skema ini untuk memberangkatkan jamaah tanpa izin, terdapat ancaman pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga: Skandal mahasiswi UNS penerima KIP-K: Dugem di klub malam, kini harus jalani konseling 6 bulan
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana,” imbuh Dahnil.
Kementerian memastikan pengawasan digital dan administratif diberlakukan ketat, termasuk verifikasi paspor, visa, tiket pulang-pergi, surat sehat, dan pembelian layanan yang tercatat dalam sistem resmi.
Penyesuaian terhadap kebijakan Arab Saudi
Menurut Dahnil, legalisasi umrah mandiri merupakan penyesuaian terhadap kebijakan baru Arab Saudi yang membuka akses visa umrah lebih luas bagi jamaah dari berbagai negara.
Artikel Terkait
Rekaman percakapan Baim Wong pergoki Paula Verhoeven selingkuh dan isi doa saat umroh viral, Paula: Makanya aku sadar
Bupati Subang cerita pengalaman spiritual umroh bareng Ash Shiddiq: Salah satu kunci kemenangan Pilkada
Kemenag Subang harap umroh jadi sarana perkuat keimanan dan kesalehan sosial jamaah
DPRD Subang sahkan perubahan perangkat daerah, Kang Rey soroti pentingnya riset dan layanan pemadam mandiri
Wamen Haji Dahnil Anzar: Legalisasi umrah mandiri justru lindungi jemaah dan pelaku travel
DPR kritik Kemenhaj soal penurunan biaya haji 2026 hanya Rp1 juta: Semangatnya masih seperti Dirjen PHU
DPR dan pemerintah sepakat biaya haji 2026 Rp87,4 juta, jemaah bayar Rp54,1 juta, turun Rp2 juta dari tahun lalu