KPK masih telaah awal dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh, Ketua Setyo Budiyanto: Saya belum cek

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:48 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto ungkap lembaganya masih menelaah dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh (Dok. KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto ungkap lembaganya masih menelaah dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh (Dok. KPK)

GENMILENIAL.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh masih berada pada tahap awal pemeriksaan.

Ia menyebut lembaganya belum mengambil langkah penyelidikan mendalam karena proses telaah internal masih berlangsung.

“Saya belum cek, ya. Nanti dari Direktorat Pelayanan Pengaduan Masyarakat pasti akan merespons seperti apa,” ujar Setyo kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, 214,82 ton narkoba dimusnahkan: Presiden soroti modus kartel dan PR rehabilitasi pecandu

Masih tahap pengecekan dan telaah awal

Setyo menjelaskan bahwa KPK baru menerima laporan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Ia menegaskan, lembaga antirasuah itu tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan tanpa dasar kuat.

“Biasanya ditelaah dulu,” katanya saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan saksi atau audit investigatif.

Saat ini, KPK menunggu hasil verifikasi awal sebelum menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan resmi.

Baca Juga: Motor ‘brebet’ usai isi pertalite di Jatim, Bahlil turunkan Tim Lemigas, Pertamina klaim distribusi sesuai SOP

“Baru juga (ditangani),” ucap Setyo singkat.

KPK akui sudah telusuri sejak awal 2025

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa perkara dugaan korupsi proyek Whoosh sudah mulai diselidiki sejak awal 2025.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk menelusuri indikasi penyimpangan dalam pembiayaan proyek strategis nasional tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X