Mahfud MD vs KPK soal dugaan mark up Whoosh: Nggak perlu lapor, langsung selidiki

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 00:01 WIB
Mahfud MD respons soal KPK yang memintanya melapor secara resmi soal dugaan mark up anggaran Whoosh (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD respons soal KPK yang memintanya melapor secara resmi soal dugaan mark up anggaran Whoosh (Instagram/mohmahfudmd)

GENMILENIAL.ID – Isu dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh kembali memanas.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya langsung turun tangan melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi respons KPK yang sebelumnya meminta agar dirinya membuat laporan resmi jika memang ada dugaan penggelembungan dana dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Tragedi kematian Timothy Anugerah: 6 Mahasiswa pembuli dikenai sanksi nilai D, HIMASOS desak tindakan tegas

“Saya kan bilang ini Anthony Budiawan bilang begitu, kan gampang kalau itu dan sekarang ini mestinya kalau ada seperti itu nggak perlu laporan, langsung diselidiki,” ujar Mahfud kepada awak media di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Mahfud menyebut mekanisme menunggu laporan tidak masuk akal untuk kasus yang sudah terang benderang di ruang publik.

“Nggak perlu laporan-laporan, nggak masuk akal gitu,” imbuhnya.

KPK minta dasar data dan dokumen

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya hanya bisa menindaklanjuti dugaan korupsi jika ada laporan yang disertai data dan bukti pendukung.

Baca Juga: Renungan sunyi usai kepergian Timothy Anugerah: Jeritan hati ibunda ke anaknya yang dibayangi jahatnya perundungan

“Kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu, ya mudah-mudahan ada informasi, data, dan dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan,” kata Setyo di Jakarta, 16 Oktober 2025.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menuturkan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu awal proses penyelidikan.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi.

Baca Juga: Prabowo ultimatum menteri ‘nakal’: Tiga kali peringatan langsung reshuffle, sinyal tegas di tahun pertama pemerintahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X