Wajib gunakan pelat T Subang, jangan daftarkan di luar daerah
Selain soal jam operasional, Bupati Subang juga menyoroti pentingnya kepatuhan administratif, terutama penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai domisili usaha.
“Tolong perhatikan juga pelat nomornya. Jangan sampai perusahaan bapak di Subang, ambil airnya di Subang, tapi pelatnya dari Bekasi. Tolong dialihkan ke pelat Subang,” ucap Kang Rey menegaskan.
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi perusahaan air minum, tapi juga seluruh ekspedisi dan pengangkutan, termasuk sektor galian dan logistik lainnya.
“Semua ekspedisi yang melintasi Subang wajib taat aturan. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Wujudkan ketertiban dan keselamatan warga
Bupati Reynaldy menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan ramah infrastruktur.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini bukan untuk membatasi usaha, tapi untuk melindungi warga dan menjaga Subang agar tetap nyaman dan tertib,” katanya.
Rapat turut dihadiri oleh para Asisten Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar, perwakilan Polres Subang, serta pihak PT Tirta Investama (AQUA).***
Artikel Terkait
Pemkab Subang terapkan aturan baru jam operasional angkutan barang, berlaku mulai 10 Juni 2025
Polisi periksa sopir truk AQUA usai tabrakan maut di Cijambe, 3 tewas diduga akibat rem blong
Polisi dan Dishub Subang temukan truk pengangkut galon Aqua kelebihan muatan dalam kecelakaan Cijambe
Kecelakaan travel vs truk di Tol Cipularang: Sopir diduga mengantuk, 1 tewas dan 9 luka
Sopir truk pengangkut galon AQUA ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut Cijambe
Komisi III DPRD Subang desak evaluasi angkutan material dan air mineral: Banyak truk kelebihan muatan dan plat luar daerah
KDM ancam tak perpanjang izin Aqua, soroti truk pengangkut galon ODOL yang bikin jalan cepat rusak