Baca Juga: IFG dan bahana TCW dorong tata kelola investasi asuransi berbasis risiko lewat CFO Forum AAUI 2025
Harapan baru untuk peserta tak mampu
Jika kebijakan pemutihan disetujui, langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memulihkan keaktifan peserta BPJS Kesehatan sekaligus memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain membantu masyarakat miskin, kebijakan ini juga dinilai mampu memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan, karena peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali membayar iuran secara rutin setelah tunggakan mereka dihapus.
Pemerintah menegaskan, seluruh proses akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan moral hazard.***
Artikel Terkait
Bupati Subang serahkan santunan BPJS, harap perlindungan menyentuh pekerja informal
Wacana BPJS hewan dikritik, Francine PSI: Bangun dulu 15 Puskeswan di Jakarta
Forum BUMDES Subang dorong pemberdayaan lewat beasiswa, BPJS Kesehatan, stunting, dan UMKM
Kang Rey janjikan Satlinmas Subang dicover BPJS Ketenagakerjaan, tegaskan peran strategis jaga kondusivitas
Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan: Janji pemerintah buka akses layanan untuk jutaan peserta
Kebijakan baru Pemkab Subang: Tahun 2026, semua petani terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menguat, perlu payung hukum dan kesadaran peserta