Wacana BPJS hewan dikritik, Francine PSI: Bangun dulu 15 Puskeswan di Jakarta

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 9 Juni 2025 | 15:41 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo (dprd-dkijakartaprov.go.id)
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo (dprd-dkijakartaprov.go.id)

GENMILENIAL.ID - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan kesehatan hewan melalui skema serupa BPJS menuai sorotan tajam.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mengapresiasi gagasan tersebut, namun mengingatkan bahwa infrastruktur dasar kesehatan hewan di Jakarta masih jauh dari memadai.

“Saat ini baru satu Puskeswan yang melayani hewan domestik. Padahal itu layanan dasar,” ujar Francine, dikutip Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga: Merokok picu alarm, jemaah haji Indonesia hebohkan lantai 19 hotel di Arab Saudi

Menurut Francine, keberadaan fasilitas seperti Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sangat penting karena menyediakan layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat pemilik hewan peliharaan.

Ia mempertanyakan urgensi peluncuran program baru sementara fasilitas yang sudah ada belum tersebar merata.

“Puskeswan yang biaya layanannya terjangkau itu baru satu. Jadi belum bisa diakses secara merata oleh warga Jakarta,” lanjutnya.

Francine juga mengingatkan pentingnya kesiapan menyeluruh, mulai dari regulasi, anggaran, hingga tenaga medis, sebelum memunculkan program sejenis BPJS untuk hewan.

Baca Juga: Charly Van Houten: Lagu saya bebas dinyanyikan, tak perlu bayar royalti

“Prioritasnya tetap harus pada pemenuhan layanan dasar lebih dahulu. Jangan terburu-buru,” tegasnya.

Ia mendorong Pemprov DKI untuk terlebih dahulu merealisasikan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007 yang mewajibkan pembentukan minimal 15 Puskeswan di ibu kota.

"Pembentukan 15 Puskeswan ini adalah kebutuhan dasar yang semestinya jadi pijakan awal," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X