Sulaiman Daud ditangkap setelah 10 tahun buron: Kasus 355 kg ganja kembali buka luka lama perang narkoba di Indonesia

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 20:21 WIB
Menyoroti fakta terkini penangkapan terpidana kasus narkoba, Sulaiman Daud di Aceh (Dok. Kejati Sumut)
Menyoroti fakta terkini penangkapan terpidana kasus narkoba, Sulaiman Daud di Aceh (Dok. Kejati Sumut)

GENMILENIAL.ID — Setelah 10 tahun buron, Sulaiman Daud, terpidana kasus narkotika kelas kakap dengan barang bukti 355 kilogram ganja, akhirnya berhasil ditangkap di Provinsi Aceh.

Penangkapan ini menambah daftar panjang jaringan narkotika besar yang pernah mengguncang Indonesia.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa Sulaiman telah lama masuk daftar pencarian orang sejak 2015.

Baca Juga: Pemerintah luncurkan Program Magang Nasional: 26 ribu posisi sudah dibuka, gaji setara UMK dan jaminan sosial disiapkan

“Sulaiman Daud telah buron sejak tahun 2015,” ujar Husairi dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Oktober 2025.

Vonis seumur hidup dan barang bukti 355 kg ganja

Sulaiman sebelumnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015.

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk dieksekusi di Lapas setempat,” jelas Husairi.

Baca Juga: KPK respons isu mark up proyek Whoosh usai Mahfud MD ungkap perbedaan hitungan Indonesia dan China

Ancaman jaringan narkoba dari dalam negeri hingga internasional

Penangkapan Sulaiman mengingatkan publik bahwa jaringan narkotika di Indonesia masih sangat aktif dan melibatkan pemain lintas wilayah bahkan lintas negara.

Beberapa nama besar yang pernah mengguncang Indonesia di antaranya:

1. Dewi Astutik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X