Larangan menerbangkan drone di TNBTS disebut karena takut ketahuan ada ladang ganja, Menhut ungkap justru bisa membantu menemukan titik

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 25 Maret 2025 | 11:02 WIB
Penemuan ladang ganja yang berada di TNBTS setelah viral di media sosial (Instagram.com/pndkindo)
Penemuan ladang ganja yang berada di TNBTS setelah viral di media sosial (Instagram.com/pndkindo)

GENMILENIAL.ID - Baru-baru ini, isu penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi viral setelah sebuah unggahan Instagram @pndkindo mengaitkannya dengan kebijakan pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi.

Dalam unggahan tersebut, dinyatakan bahwa penggunaan drone dapat "merusak ekosistem gunung," yang kemudian memicu berbagai spekulasi di kalangan netizen.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar TNBTS segera memberikan klarifikasi.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian menegaskan bahwa temuan ladang ganja tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pembatasan drone maupun rencana penutupan kawasan wisata.

Baca Juga: Sudah ditemukan sejak September 2024 lalu, mengapa ladang ganja di Bromo baru terungkap?

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penggunaan drone dalam pengungkapan kasus ini justru membantu proses penyelidikan.

"Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," ujar Raja Juli Antoni, pada Selasa 18 Maret 2025 di hadapan pers.

Raja Antoni juga membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa penutupan kawasan TNBTS bertujuan untuk menutupi keberadaan ladang ganja.

"Kan isunya 'oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan', justru dengan drone, teman-teman di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut. Itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," tambahnya.

Baca Juga: Sempat pamer punya rumah produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen kini diingatkan KPK: Wajib lapor LHKPN

Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, juga menekankan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah lama diterapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

"Pembatasan drone di kawasan konservasi bukan kebijakan baru. Ini sudah diterapkan sejak lama untuk melindungi habitat alami di kawasan taman nasional," jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa lokasi ladang ganja tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X