Mahasiswa di Bima diamankan karena tanam ganja secara hidroponik di kolong rumah panggung

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 18 Mei 2025 | 21:43 WIB
Mahasiswa asal Bima diamankan polisi usai kedapatan menanam ganja di bawah rumah panggung miliknya (Instagram/polresbimakabupaten)
Mahasiswa asal Bima diamankan polisi usai kedapatan menanam ganja di bawah rumah panggung miliknya (Instagram/polresbimakabupaten)

GENMILENIAL.ID - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MA (25), harus berurusan dengan polisi usai diketahui menanam ganja di bawah rumah panggung miliknya yang berada di Desa Lido, Kecamatan Belo.

Penangkapan MA dilakukan pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat itu, tim kepolisian menemukan 13 batang ganja yang ditanam menggunakan metode hidroponik.

Tak hanya itu, dari lokasi tersebut petugas turut menyita 48 bungkus ganja kering dengan berat total 608,95 gram serta satu bundel ganja seberat 295,53 gram yang diduga siap edar.

Baca Juga: Syahrir dan dunia internasional: Diplomasi sebagai jalan kemanusiaan

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hal yang jarang terjadi.

"Ini adalah pengungkapan kasus narkoba dengan modus langka di wilayah hukum Polda NTB, dan terjadi di Bima," ujar Roman kepada wartawan pada Jumat 16 Mei 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah MA.

Setelah melakukan pemantauan selama hampir sebulan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Ramai-ramai soal pengerahan TNI di kantor Kejaksaan, Istana Kepresidenan: Ini biasa saja

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp1,7 juta dan dua senapan angin jenis PCP.

"Uang ini diduga adalah hasil dari transaksi ganja," imbuh Roman.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MA telah dua bulan menjalankan kegiatan tersebut.

Bibit ganja diketahui dibeli secara daring dari seseorang di Sumatra seharga Rp200.000 per batang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X