GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tengah melakukan gebrakan baru untuk menertibkan oknum pegawai Pajak dan Bea Cukai yang melanggar aturan.
Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan dan kepabeanan di Tanah Air.
Belakangan, Purbaya melakukan sidak mendadak ke beberapa lokasi, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok dan Kudus, Jawa Tengah, guna memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pegawai yang bersikap nakal atau tidak patuh.
3 Gebrakan utama Menkeu Purbaya
1. Grup WhatsApp aduan masyarakat
Purbaya membuka saluran WA khusus untuk masyarakat melaporkan oknum pajak dan bea cukai.
Tujuannya agar keluhan warga bisa langsung diteruskan ke Menteri Keuangan tanpa hambatan birokrasi.
“Untuk Bea Cukai dan Pajak, dua nomor handphone, nomor WA terpisah mungkin. Mungkin besok akan saya launch itu,” ujar Purbaya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Gugatan UU HPP ke MK: Pajak pesangon dan pensiun dinilai langgar keadilan bagi pekerja tua
2. Pembersihan internal di Direktorat Jenderal Pajak
Menkeu menegaskan bahwa oknum yang terbukti menerima uang di luar haknya akan dipecat tanpa ampun. Contohnya, sejak Mei 2025, 26 pegawai telah diberhentikan karena pelanggaran integritas.
“Pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegas Purbaya.
Artikel Terkait
Leony ungkap awal mula viral soal anggaran Tangsel: Hanya curhat, bukan pansos atau anti pajak
Mahfud MD puji kebijakan pajak Purbaya: Tak bebani rakyat dan berani berantas korupsi
Mahfud MD puji gaya berani Menkeu Purbaya: Warna baru dalam keuangan negara
Rencana renovasi Ponpes Al Khoziny pakai APBN masih kabur: Menkeu Purbaya ngaku belum diberi tahu, Menteri PU bilang 'masih police line'
Menkeu Purbaya tegaskan tak setuju amnesti pajak rutin, dorong reformasi fiskal berkelanjutan
Polemik utang Whoosh Rp116 triliun: Menkeu Purbaya tegas tolak gunakan APBN, Danantara siapkan skema pembayaran
Gugatan UU HPP ke MK: Pajak pesangon dan pensiun dinilai langgar keadilan bagi pekerja tua