Menkeu Purbaya tertibkan pegawai pajak dan bea cukai lewat sidak mendadak dan sistem aduan masyarakat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:49 WIB
Menyoroti kebijakan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengatasi kasus petugas pajak hingga bea cukai yang dianggap nakal (Dok. Kemenkeu)
Menyoroti kebijakan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengatasi kasus petugas pajak hingga bea cukai yang dianggap nakal (Dok. Kemenkeu)

GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tengah melakukan gebrakan baru untuk menertibkan oknum pegawai Pajak dan Bea Cukai yang melanggar aturan.

Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan dan kepabeanan di Tanah Air.

Belakangan, Purbaya melakukan sidak mendadak ke beberapa lokasi, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok dan Kudus, Jawa Tengah, guna memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pegawai yang bersikap nakal atau tidak patuh.

Baca Juga: Usai kecelakaan maut, DPRD Subang panggil perusahaan air mineral, tekankan 4 rekomendasi termasuk kompensasi

3 Gebrakan utama Menkeu Purbaya

1. Grup WhatsApp aduan masyarakat

Purbaya membuka saluran WA khusus untuk masyarakat melaporkan oknum pajak dan bea cukai.

Tujuannya agar keluhan warga bisa langsung diteruskan ke Menteri Keuangan tanpa hambatan birokrasi.

“Untuk Bea Cukai dan Pajak, dua nomor handphone, nomor WA terpisah mungkin. Mungkin besok akan saya launch itu,” ujar Purbaya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Gugatan UU HPP ke MK: Pajak pesangon dan pensiun dinilai langgar keadilan bagi pekerja tua

2. Pembersihan internal di Direktorat Jenderal Pajak

Menkeu menegaskan bahwa oknum yang terbukti menerima uang di luar haknya akan dipecat tanpa ampun. Contohnya, sejak Mei 2025, 26 pegawai telah diberhentikan karena pelanggaran integritas.

“Pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegas Purbaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X