GENMILENIAL.ID - Suasana haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Mapolres Subang, Senin, 26 Mei 2025.
Aida Aisyah (36 tahun), istri korban berinisial A (37 tahun) asal Indramayu, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan awak media.
Korban ditemukan tewas dengan 48 luka tusukan senjata tajam di kebun mangga, Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Subang, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Polres Subang ungkap kasus pembunuhan berencana di kebun mangga, tersangka sakit hati dihina korban
Pelaku pembunuhan berinisial S alias Encu (25 tahun) ditangkap di Jakarta Selatan sepuluh hari setelah kejadian.
"Pelaku saya kenal, dia sering main ke rumah, ngopi bareng suami saya. Saya gak nyangka, padahal tiap butuh apa-apa selalu dikasih. Uang juga dikasih. Tapi kenapa dia sampai setega itu," ujar Aida dengan suara bergetar.
Ia meminta polisi memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.
"Saya mohon kepada Bapak Polisi, hukum seberat-beratnya. Suami saya orang baik, gak pantas dibalas seperti ini," lanjutnya.
Baca Juga: Hakim AS blokir sementara rencana pemerintahan Trump batasi mahasiswa asing di Harvard
Sementara itu, H. Bisri (62 tahun), kakak sepupu korban, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Subang yang telah bekerja cepat dan tuntas.
“Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, hingga Kapolsek Compreng luar biasa. Mereka bekerja dengan tegas dan tanpa pamrih. Saya sangat salut, tidak sepeser pun kami mengeluarkan uang. Semuanya gratis,” ungkapnya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena sering dihina korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.***
Artikel Terkait
Sat Reskrim Polres Subang tangkap 5 pelaku pengeroyokan Muhamad Idham, ini kronologis kejadian hingga korban meninggal dan pasal yang disangkakan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang
Berantas curanmor, Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 pelaku di dua TKP berbeda, 1 orang ditembak di kaki, ini kronologinya
Tak terima ditegur saat mabuk, pelaku pengeroyokan di Pasar Pujasera diciduk Sat Reskrim Polres Subang: Terancam 7 tahun penjara
Polres Subang tangkap empat pelaku premanisme, modus peras sopir truk
Polres Subang ungkap kasus pembunuhan berencana di kebun mangga, tersangka sakit hati dihina korban