Skandal korupsi bansos beras Rp200 miliar, Staf Ahli Mensos Edi Suharto jadi tersangka namun tetap bekerja

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 04:24 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras (Instagram/poltekesosbandung)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras (Instagram/poltekesosbandung)

“Di lapangan, transporter tidak amanah sehingga distribusi tidak sesuai juknis,” kata Edi.

Baca Juga: Kemenkes awasi ketat program MBG, terapkan sistem pendataan ala COVID-19 hingga pantau gizi siswa

Proses hukum berlanjut

KPK resmi membuka penyidikan pada 26 Juni 2024 dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Edi, pada Agustus 2025.

Sejak itu, Edi ditetapkan sebagai tersangka bersama jajaran direksi PT DNR Logistics.

Lembaga antirasuah memastikan proses hukum terus berjalan, termasuk pengumpulan bukti tambahan.

Publik kini menanti langkah berikutnya, terutama terkait kemungkinan penahanan para tersangka.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X