64 Anak hadapi proses hukum buntut demo ricuh di Jatim, Emil Dardak: Tujuannya membina, bukan menghukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 19 September 2025 | 02:43 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim (Instagram.com/@emildardak)
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim (Instagram.com/@emildardak)

GENMILENIAL.ID – Sebanyak 64 anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum buntut demo ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur pada akhir Agustus 2025 lalu.

Jumlah ini menuai perhatian publik karena melibatkan usia belia dalam jumlah cukup besar.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak-anak tersebut tidak dilakukan sembarangan.

Aparat, menurutnya, sudah memilah secara ketat sebelum menetapkan status hukum.

Baca Juga: Ancaman boikot Spanyol bayangi kans Israel lolos Piala Dunia 2026

“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua," kata Emil di Kantor Gubernur Jatim, Kamis 11 September 2025.

"Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama,” sambungnya.

Emil menjelaskan sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Namun, ada kasus tertentu yang tetap diproses karena tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi.

Baca Juga: 5 Fakta rekonstruksi kasus mutilasi di kosan Surabaya, dari motif dendam hingga insiden horor di lantai 2

“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi sehingga perlu proses hukum,” ungkapnya.

Ia menekankan, sistem peradilan anak berbeda dari peradilan orang dewasa karena tujuannya lebih menekankan pada pembinaan, bukan semata menghukum.

“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” jelas Emil.

Baca Juga: Tutut Soeharto gugat Menkeu soal cekal ke luar negeri terkait kasus BLBI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X