DPR tegaskan anggota dinonaktifkan parpol tak lagi terima gaji, take home pay dewan kini Rp65,5 juta

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 6 September 2025 | 13:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan (Instagram/sufmi_dasco)

GENMILENIAL.ID DPR RI memastikan anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) masing-masing tidak lagi memperoleh hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Dasco menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis 4 September 2025.

Rapat tersebut menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.

Baca Juga: 6 Tips bikin lipstik awet seharian tanpa harus reapply terus

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Ia menegaskan, mekanisme penonaktifan anggota DPR yang dilakukan parpol tetap harus melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," kata Dasco.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini dinonaktifkan oleh parpol mereka. Beberapa nama yang masuk daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Baca Juga: Inflasi pangan turun, Mendagri Tito soroti peran penyaluran beras SPHP

Sementara itu, DPR juga mengumumkan transparansi terkait gaji dan tunjangan anggota dewan pascapemangkasan.

Dari dokumen yang dibagikan, take home pay anggota DPR kini berkisar Rp65,5 juta per bulan.

Rinciannya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat sebesar Rp16,77 juta, ditambah tunjangan konstitusional Rp57,43 juta, kemudian dipotong pajak penghasilan sebesar Rp8,61 juta.

Dengan keputusan terbaru ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol tidak hanya berdampak pada kedudukan politik, tetapi juga langsung memengaruhi hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X