Anggota DPR terima take home pay Rp65,5 juta usai tunjangan dipangkas

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 September 2025 | 20:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas (Instagram/sufmi_dasco)

GENMILENIAL.ID DPR RI mengumumkan hasil evaluasi terkait pemangkasan tunjangan anggota dewan.

Meski sejumlah fasilitas resmi dipotong, anggota DPR masih menerima take home pay (THP) sekitar Rp65,5 juta per bulan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat sore, 5 September 2025.

Baca Juga: Customer zero, strategi baru CIO ubah teknologi jadi nilai bisnis nyata

“Sebagai bentuk transparansi, rincian gaji dan tunjangan anggota DPR setelah dilakukan evaluasi akan dibagikan kepada media,” kata Dasco.

Rincian gaji dan tunjangan

Berdasarkan dokumen resmi DPR, berikut komponen gaji dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:

  • Gaji pokok Rp4.200.000
  • Tunjangan suami/istri Rp420.000
  • Tunjangan anak Rp168.000
  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000
  • Tunjangan beras Rp289.680

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Baca Juga: DPR sepakati 6 keputusan usai rapat pimpinan dengan fraksi, dari pemangkasan tunjangan hingga moratorium kunjungan luar negeri

Selain itu, ada tunjangan konstitusional meliputi:

  • Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20.033.000
  • Tunjangan kehormatan Rp7.187.000
  • Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran Rp4.830.000
  • Honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran (masing-masing Rp8.461.000)

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Sehingga total bruto gaji dan tunjangan mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp8.614.950, THP anggota DPR menjadi Rp65.595.730.

Baca Juga: TNI hormati aspirasi 17+8, termasuk tuntutan kembali ke barak

Anggota nonaktif tak dapat hak keuangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X