GENMILENIAL.ID — DPR RI mengumumkan hasil evaluasi terkait pemangkasan tunjangan anggota dewan.
Meski sejumlah fasilitas resmi dipotong, anggota DPR masih menerima take home pay (THP) sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat sore, 5 September 2025.
Baca Juga: Customer zero, strategi baru CIO ubah teknologi jadi nilai bisnis nyata
“Sebagai bentuk transparansi, rincian gaji dan tunjangan anggota DPR setelah dilakukan evaluasi akan dibagikan kepada media,” kata Dasco.
Rincian gaji dan tunjangan
Berdasarkan dokumen resmi DPR, berikut komponen gaji dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:
- Gaji pokok Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri Rp420.000
- Tunjangan anak Rp168.000
- Tunjangan jabatan Rp9.700.000
- Tunjangan beras Rp289.680
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Selain itu, ada tunjangan konstitusional meliputi:
- Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran Rp4.830.000
- Honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran (masing-masing Rp8.461.000)
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Sehingga total bruto gaji dan tunjangan mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp8.614.950, THP anggota DPR menjadi Rp65.595.730.
Baca Juga: TNI hormati aspirasi 17+8, termasuk tuntutan kembali ke barak
Anggota nonaktif tak dapat hak keuangan
Artikel Terkait
Ikuti arahan Prabowo, DPR siap cabut tunjangan rumah Rp50 juta anggota dewan
Puan Maharani janji DPR berbenah dan lebih terbuka dengarkan aspirasi rakyat
Audiensi dengan mahasiswa, Dasco minta maaf DPR keliru jalankan tugas dan janji berbenah
DPR gelar rapat evaluasi, tindak lanjuti tuntutan rakyat pascademo akhir Agustus
Yusril: Presiden Prabowo desak DPR segera bahas RUU Perampasan Aset
Bahlil: Respons terukur jadi kunci jawab 17+8 Tuntutan Rakyat
DPR sepakati 6 keputusan usai rapat pimpinan dengan fraksi, dari pemangkasan tunjangan hingga moratorium kunjungan luar negeri