Ia menambahkan, timnya akan memproses kasus ini secara tuntas, termasuk memberikan sanksi administratif maupun pidana jika pelaku usaha tidak segera memperbaiki sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
KLH mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan pariwisata, agar mematuhi ketentuan pengelolaan limbah demi menjaga kelestarian lingkungan.
Sungai Ciliwung sendiri menjadi salah satu sumber air penting bagi jutaan warga di wilayah Bogor, Depok, hingga DKI Jakarta.***
Artikel Terkait
Menteri LH pastikan PT GAG Nikel jalankan tambang sesuai kaidah lingkungan
Jokowi angkat suara soal tambang nikel Raja Ampat: Kalau merusak lingkungan, harus dicabut
Polsek Subang intensifkan patroli, imbau warga aktif jaga keamanan lingkungan
Cabut izin tambang di Pulau Wawonii, Menhut tegaskan komitmen lindungi lingkungan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Subang kampanyekan aksi nyata lawan polusi plastik
Perumda Tirta Rangga Subang dukung edukasi lingkungan anak lewat peringatan HAN 2025
Raden Tedi sosialisasikan Perda Lingkungan: Eksploitasi harus diimbangi reboisasi