Raden Tedi sosialisasikan Perda Lingkungan: Eksploitasi harus diimbangi reboisasi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 23:00 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi sosialisakan Perda RPPLH di Kabupaten Subang, Jumat 8 Agustus 2025
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi sosialisakan Perda RPPLH di Kabupaten Subang, Jumat 8 Agustus 2025

 

GENMILENIAL.ID – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi menyampaikan pentingnya kesadaran kolektif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup saat menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2023 di Aula Momod Supriyadi, Kompleks Perguruan Muhammadiyah Subang, Jumat, 8 Agustus 2025.

Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Jawa Barat, yang menurut Raden Tedi sangat relevan dengan kondisi lahan kritis dan kerusakan lingkungan di berbagai daerah.

“Masalah lingkungan ini butuh perhatian. Banyak lahan sudah rusak. Harus kita kembalikan ke fungsinya, bukan hanya eksplorasi tapi juga reboisasi dan reklamasi,” ujarnya di hadapan peserta dari PD Muhammadiyah Subang dan ortom-nya.

Baca Juga: Kang Rey tancap gas! Infrastruktur Compreng dikebut, jalan rusak harus tuntas dua tahun

Ia menekankan bahwa kerusakan lingkungan berdampak langsung pada krisis air dan kesuburan tanah.

Menurutnya, pemerintah dan pelaku usaha harus bertanggung jawab dalam perbaikan lingkungan agar ketersediaan sumber daya air tetap terjaga.

“Kalau lingkungannya baik, air pasti tersedia. Tapi kalau hanya diambil saja, tanpa dikembalikan, ya akan rusak,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi PAN dari Dapil XI (Subang, Majalengka, dan Sumedang) ini mengatakan bahwa lahirnya Perda ini sejalan dengan visi Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, yang ingin mengembalikan keharmonisan antara manusia dan alam.

Baca Juga: Polisi ungkap Arya Daru telah niat bunuh diri sejak 2013, pernah konsultasi ke lembaga amal

“Gubernur sekarang ingin semua kembali ke alam. Tapi jangan lupa, alam itu titipan dari Sang Pencipta yang harus dijaga,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Raden Tedi juga menyinggung masalah pertambangan yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD untuk dijadikan Perda tersendiri.

Ia menyatakan pentingnya kejelasan hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik yang legal maupun ilegal, agar reklamasi dan perlindungan lingkungan tetap berjalan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X