Ketua Komisi Kejaksaan tegaskan kasus Tom Lembong murni penegakan hukum, bantah politisasi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 24 Juli 2025 | 04:17 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi dan Eks Mendag RI, Tom Lembong (YouTube.com/Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi dan Eks Mendag RI, Tom Lembong (YouTube.com/Rakyat Bersuara iNews - Instagram.com/@tomlembong)

GENMILENIAL.ID – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, membantah tudingan politisasi dalam proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Ia menegaskan bahwa sejak awal kasus ini murni merupakan penegakan hukum, bukan kriminalisasi bermuatan politik.

Dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di YouTube iNews Official pada Selasa, 22 Juli 2025, Pujiono menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dimulai sejak Juni 2023.

Baca Juga: Pakar hukum nilai vonis Tom Lembong sarat muatan politik, singgung Zulhas

“Jawaban dari Kejaksaan clear: ini murni penegakan hukum. Proses penyelidikan sudah dimulai sejak Juni 2023,” ujar Pujiono.

Ia menambahkan bahwa Komisi Kejaksaan sejak awal telah memberi masukan ke Kejaksaan Agung, termasuk mendorong agar proses hukum tidak hanya berhenti pada Tom Lembong.

“Sejak awal kami minta agar menteri lain juga dipanggil. Sudah diperiksa antara lain Rahmat Gobel, bahkan Enggar juga,” ungkapnya.

Pujiono juga menyebut Kejaksaan mempertimbangkan risiko teknis apabila seluruh tokoh politik yang terlibat langsung diusut secara bersamaan.

Baca Juga: Eks Hakim Agung: Tak ada niat jahat bukan berarti tak bisa diproses hukum

“Ketika semuanya diusut langsung, risikonya besar karena mereka tokoh-tokoh politik dengan basis pendukung kuat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah bertahap dalam proses hukum dilakukan demi menjaga stabilitas dan efektivitas penyidikan, bukan karena tekanan politik.

“Kalau kita harapkan semuanya langsung diusut, justru bisa menimbulkan barrier besar. Tapi ini proses akan terus berjalan,” pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X