Bripka Cecep gugur saat amankan acara nikahan anak Gubernur Jabar, dapat kenaikan pangkat anumerta

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 21:19 WIB
Prosesi pemakaman Bripka Cecep Saeful Bahri yang dihadiri para personel Polri, Jumat 18 Juli 2025 (Dok. Istimewa)
Prosesi pemakaman Bripka Cecep Saeful Bahri yang dihadiri para personel Polri, Jumat 18 Juli 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Salah satu anggota Polri yang gugur dalam tragedi pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat di Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri, diberikan penghormatan kenaikan pangkat luar biasa anumerta oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan almarhum saat menjalankan tugas pengamanan acara syukuran yang berlangsung pada Kamis malam, 17 Juli 2025, di kawasan Lapang Kerkhof, Garut.

Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1085/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025, yang menetapkan almarhum naik satu tingkat menjadi Aipda Anumerta.

Baca Juga: Setelah Ole Romeny cedera, Erick Thohir bocorkan dua striker naturalisasi baru untuk Timnas Indonesia

“Anggota kami itu (Bripka Cecep) memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi karena yang bersangkutan gugur di dalam membantu masyarakat,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, Sabtu, 19 Juli 2025.

Kapolda Jabar secara langsung menyampaikan duka cita saat melayat ke rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga almarhum.

“Semoga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Yakinlah bahwa Tuhan punya rencana baik atas apa yang terjadi dan akan memberikan tempat yang layak di sisi Allah SWT,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripka Cecep adalah salah satu dari tiga korban jiwa dalam insiden kericuhan yang terjadi saat pesta rakyat dalam rangka syukuran pernikahan anak Gubernur Jabar.

Baca Juga: Terminal Subang kini lebih rapi dan edukatif, siap dukung UMKM dan edukasi lalu lintas sejak dini

Ia bertugas mengamankan lokasi saat desak-desakan massa menyebabkan kepanikan dan korban jiwa.

Kapolri melalui keputusan tertulisnya juga menyebut bahwa almarhum berhak atas gaji pokok dan penghasilan sah lainnya sesuai dengan pangkat baru yang disematkan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X