Kematian Brigadir Nurhadi masih misteri, Kompolnas: Aktor utama akan terungkap di persidangan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 18 Juli 2025 | 20:14 WIB
Komisioner Kompolnas, Supardi Hamid (polri.go.id)
Komisioner Kompolnas, Supardi Hamid (polri.go.id)

GENMILENIAL.ID – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi usai mengikuti pesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, NTB, masih menjadi teka-teki.

Meski telah menjadi atensi Bareskrim Polri, proses pengungkapan siapa pelaku utama penganiayaan belum sepenuhnya jelas di hadapan publik.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memantau langsung jalannya proses penyidikan menilai, kebenaran mengenai tokoh utama dalam tragedi tersebut baru akan terkuak di persidangan.

Baca Juga: Kasus dugaan korupsi Chromebook: Kejagung geledah kantor GoTo, sita dokumen dan flashdisk

“Setiap langkah dan proses itu sudah didokumentasi dengan baik, prosedurnya juga dilakukan secara akuntabel,” ujar Komisioner Kompolnas, Supardi Hamid, Jumat, 11 Juli 2025.

Supardi menegaskan bahwa meski prosedur penyidikan telah sesuai aturan, tetapi identitas pelaku utama akan terjawab melalui mekanisme pengadilan.

“Siapa yang menjadi tersangka utama tentu itu adalah bagian dari proses penyidikan, dan itu hanya mungkin diungkap di persidangan,” tegasnya.

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan usai menghadiri acara pesta di kawasan wisata tersebut.

Baca Juga: Pengacara Lita Gading tantang bukti laporan Ahmad Dhani: Ini negara hukum, bukan negara nenek moyang dia

Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian langsung mencuat, meskipun hingga kini belum ada tersangka utama yang diumumkan secara resmi ke publik.

Kasus ini menyita perhatian luas, baik dari keluarga korban, masyarakat, hingga pengamat hukum, yang menuntut agar pengusutan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Kompolnas menyatakan tetap akan mengawasi proses hukum yang berjalan dan menjamin bahwa semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X