Defisit APBN 2025 membengkak, pemerintah gunakan SAL Rp85,6 triliun atas persetujuan DPR

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 9 Juli 2025 | 13:34 WIB
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah resmi mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran DPR RI untuk memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran 2024 guna menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang membengkak.

Persetujuan diberikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Persetujuan ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPR Said Abdullah.

“Apakah bisa disetujui?” tanya Said kepada anggota rapat, yang kemudian serentak menyatakan setuju.

Baca Juga: Arief Rosyid nilai kemarahan Bahlil soal data listrik sangat wajar: Menteri yang detail dan total bekerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPR.

“Kami berterima kasih atas persetujuan untuk penggunaan SAL di dalam mendanai defisit yang lebih besar,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan defisit APBN 2025 berada di angka Rp616,2 triliun.

Namun, seiring penurunan proyeksi penerimaan negara, angka tersebut direvisi naik menjadi Rp662 triliun.

Penerimaan negara ditaksir turun menjadi Rp2.865,5 triliun dari target awal Rp3.005,1 triliun, sedangkan belanja negara juga direvisi turun menjadi Rp3.527,5 triliun dari target Rp3.621,3 triliun.

Baca Juga: Polda Jabar gagalkan penyelundupan 50.000 benih lobster ilegal senilai Rp2 miliar, dua pelaku ditangkap

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemanfaatan SAL sebesar Rp85,6 triliun akan disesuaikan dengan kondisi aktual dan kebutuhan pembiayaan negara.

“Tergantung dari defisitnya yang akan terjadi, tapi paling tidak sudah mendapat persetujuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X