KPK tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka suap proyek jalan Rp231 miliar

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 29 Juni 2025 | 16:32 WIB
Ilustrasi - KPK tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan (freepik.com)
Ilustrasi - KPK tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan (freepik.com)

Sorotan atas integritas pengadaan infrastruktur

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya integritas dalam pengadaan proyek infrastruktur di tingkat daerah.

Baca Juga: Sidang Vadel dimulai, Nikita Mirzani akan dihadirkan sebagai pelapor dan ibu korban

Proyek jalan yang seharusnya menjadi penopang konektivitas dan pembangunan wilayah, justru menjadi ajang bancakan oknum pejabat.

KPK menegaskan akan terus mengawal proyek-proyek strategis agar tidak menjadi ladang praktik korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X