Sidang Vadel dimulai, Nikita Mirzani akan dihadirkan sebagai pelapor dan ibu korban

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 29 Juni 2025 | 07:16 WIB
Artis Nikita Mirzani kemungkinan akan menghadiri sidang Vadel Badjideh (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Artis Nikita Mirzani kemungkinan akan menghadiri sidang Vadel Badjideh (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

GENMILENIAL.ID – Proses persidangan Tiktoker Vadel Badjideh resmi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Sidang digelar secara tertutup karena menyangkut kasus dugaan tindakan asusila dan aborsi terhadap korban di bawah umur, yang diketahui adalah LM, putri dari artis Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang sebagai pelapor sekaligus ibu kandung dari korban.

“Yang pertama dihadirkan itu Nikita Mirzani sebagai pelapor sekaligus sebagai ibu kandung, setelah itu Laura,” ujar Fahmi kepada awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang kasus Vadel Badjideh dimulai, minta maaf dan akui bohongi publik

Nikita dan putrinya berpeluang hadir bersamaan

Fahmi berharap, baik Nikita maupun sang anak bisa hadir secara bersamaan dalam satu kesempatan agar keduanya bisa saling mendukung selama proses persidangan berlangsung.

“Soal siapa yang datang, saya berharap keduanya didatangkan bersamaan. Nanti saya coba komunikasikan, biar anaknya bisa bertemu juga dengan Nikita di pengadilan,” jelasnya.

Menurut Fahmi, kehadiran Nikita sebagai pelapor sangat penting dalam proses hukum kasus ini.

“Wajib dia hadir. Jadi mungkin dia belum siap, kan itu anak kandung yang dia sayangi,” imbuhnya.

Baca Juga: Jenazah Juliana Marins berhasil dievakuasi dari jurang Rinjani, langsung dibawa ke RS Bhayangkara NTB

Riwayat penahanan

Vadel Badjideh ditahan sejak 13 Februari 2025 di Polres Jakarta Selatan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), ia dipindahkan ke Rutan Cipinang pada akhir Mei 2025 untuk menunggu proses persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X