Adapun jadwal pembatasan yaitu:
- Senin–Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur: pukul 05.00–21.00 WIB
Peraturan ini diberlakukan sejak 10 Juni 2025, dan diharapkan menjadi instrumen pendukung kelancaran lalu lintas serta sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Subang.***
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD Subang peringati Hari Jadi ke-77, Gubernur Jabar dan Bupati hadir
Ketua DPRD Subang kecam kekerasan terhadap jurnalis: Usut tuntas, jangan main hakim sendiri
DPRD Subang serahkan rekomendasi LKPJ 2024, Kang Rey: Ini wujud check and balance
Foggy Subaggia resmi dilantik, DPRD Subang tegaskan komitmen sinergi dengan pemerintah daerah
DPRD Subang gelar Rapat Paripurna, bahas tiga Raperda strategis termasuk pembentukan BAPPERIDA
Subang dikepung tambang, bupati minta dukungan DPRD Jabar: Izin di pusat, dampak di kami
DPRD Subang bentuk empat pansus bahas tiga Raperda strategis