GENMILENIAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang mendorong agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat benar-benar ditegakkan secara konsisten dan adil di lapangan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut yang dinilai sebagai langkah progresif dalam mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan, dan menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di jalur padat seperti wilayah Pantura dan Selatan Subang.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Subang dalam mengatur jam operasional kendaraan berat. Ini adalah bentuk perhatian nyata terhadap kenyamanan dan keselamatan warga,” ujar Yayang, Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Ngunduh mantu Al Ghazali digelar megah, Ahmad Dhani berseloroh soal rencana pernikahan El Rumi
Ia menambahkan bahwa kesuksesan kebijakan ini bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, petugas Dinas Perhubungan, dan para pengusaha angkutan barang.
DPRD juga meminta adanya evaluasi berkala serta sosialisasi menyeluruh agar penerapan aturan berjalan efektif.
“Regulasi yang baik harus diiringi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan tanpa efek jangka panjang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Subang, Zainal Mufidz, juga menilai Perbup ini sebagai bentuk keberanian pemerintah daerah dalam merespons langsung keluhan masyarakat terhadap kemacetan dan gangguan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bertonase besar.
Baca Juga: Momen Prabowo hormati 1,5 juta korban Perang Dunia II dalam kunjungan resmi ke Rusia
“Kami menyambut baik diterbitkannya Perbup ini sebagai langkah nyata untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan menjaga kenyamanan masyarakat,” ujar Zainal.
Meski demikian, Zainal menekankan pentingnya konsistensi dalam pengawasan dan penindakan. Ia menegaskan DPRD akan aktif menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif.
“Kami percaya, jika aturan ini dijalankan dengan adil, konsisten, dan disosialisasikan dengan baik, maka Subang bisa lebih tertib, lebih lancar, dan tentu saja lebih nyaman untuk semua,” tambahnya.
Sebagai informasi, Perbup Nomor 21 Tahun 2025 mengatur pembatasan waktu melintas bagi kendaraan berat seperti truk pengangkut material, pasir, batu, air mineral, dan limbah.
Baca Juga: Ahmad Dhani ungkap alasan hadiri intimate dinner Al Ghazali meski tak dilibatkan: Demi anak
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD Subang peringati Hari Jadi ke-77, Gubernur Jabar dan Bupati hadir
Ketua DPRD Subang kecam kekerasan terhadap jurnalis: Usut tuntas, jangan main hakim sendiri
DPRD Subang serahkan rekomendasi LKPJ 2024, Kang Rey: Ini wujud check and balance
Foggy Subaggia resmi dilantik, DPRD Subang tegaskan komitmen sinergi dengan pemerintah daerah
DPRD Subang gelar Rapat Paripurna, bahas tiga Raperda strategis termasuk pembentukan BAPPERIDA
Subang dikepung tambang, bupati minta dukungan DPRD Jabar: Izin di pusat, dampak di kami
DPRD Subang bentuk empat pansus bahas tiga Raperda strategis