DPRD Subang bentuk empat pansus bahas tiga Raperda strategis

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 9 Mei 2025 | 00:14 WIB
Rapat Paripurna DPRD Subang bentuk empat Pansus bahas Raperda strategis, Kamis 8 Mei 2025 (Dok. Istimewa )
Rapat Paripurna DPRD Subang bentuk empat Pansus bahas Raperda strategis, Kamis 8 Mei 2025 (Dok. Istimewa )

GENMILENIAL.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman didampingi Wakil Ketua H. A. Kosim, dan Udaya Romantir. Turut hadir 28 anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran Pemkab Subang, dan tamu undangan.

Agenda utama rapat meliputi penyampaian tanggapan eksekutif atas pandangan umum fraksi terkait Raperda perubahan kelima atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga: Dugaan pengadaan satelit di Kemhan RI jerat 3 tersangka, ada purnawirawan TNI hingga CEO Navayo

Kemudian penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Raperda baru yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Subang Tahun 2025–2045.

Ketua DPRD Subang menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki dampak signifikan terhadap arah kebijakan daerah, baik dalam aspek tata kelola birokrasi, ketenagakerjaan, maupun penataan kawasan permukiman jangka panjang.

Untuk itu, DPRD membentuk empat kelompok Pansus guna memperdalam pembahasan bersama pihak eksekutif.

Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, dalam sambutannya menyampaikan tanggapan eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi.

Baca Juga: Skandal dugaan pengadaan satelit di Kemhan RI, Kejagung bongkar negara rugi Rp353 miliar

Ia menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dari BP4D menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) merupakan bagian dari penguatan kelembagaan berbasis data dan inovasi, sebagaimana diamanatkan Perpres No. 78 Tahun 2021.

Pemkab Subang juga merespons positif usulan fraksi, termasuk pengisian jabatan fungsional peneliti, rencana pemisahan Satpol PP dan Dinas Damkar, serta komitmen untuk tidak menambah beban anggaran dalam perubahan struktur organisasi.

DPRD Subang menargetkan seluruh pembahasan Raperda dapat rampung pada semester pertama 2025 agar selaras dengan penyusunan RPJMD dan RKPD.

Ketua DPRD menyampaikan harapannya agar sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X