DPRD Subang gelar Rapat Paripurna, bahas tiga Raperda strategis termasuk pembentukan BAPPERIDA

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 6 Mei 2025 | 16:43 WIB
Rapat Paripurna DPRD Subang bahas tiga Raperda Strategis, Selasa 6 Mei 2025 (Dok. Istimewa)
Rapat Paripurna DPRD Subang bahas tiga Raperda Strategis, Selasa 6 Mei 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Subang pada Selasa, 6 Mei 2025.

Agenda rapat kali ini membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, termasuk perubahan struktur perangkat daerah yang diusulkan eksekutif.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir.

Baca Juga: Polres Subang serahkan dua tersangka dan 5,07 kg sabu ke Kejari Subang

Hadir pula jajaran Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan.

Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar Raperda oleh Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) terkait perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam raperda ini, Pemerintah Daerah mengusulkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), yang merupakan peleburan dari Bappeda dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan daerah,” ujar Kang Akur dalam paparannya.

Baca Juga: Tegas, Kang Rey jadikan aduan medsos sebagai indikator kinerja OPD

DPRD Subang juga mendalami dua raperda lainnya. Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid, memaparkan pentingnya Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai upaya menanggulangi ketimpangan kompetensi tenaga kerja.

“Mayoritas tenaga kerja di Subang belum memiliki sertifikasi dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Ini menjadi tantangan yang harus segera dijawab dengan regulasi dan kebijakan konkret,” tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan Bapemperda Elina Henafya menjelaskan urgensi Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP).

Ia menegaskan bahwa raperda ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2011 dan akan menjadi pedoman pembangunan perumahan yang layak dan berkelanjutan hingga tahun 2045.

Baca Juga: Kang Akur resmikan ruang kelas baru CSR PT Sheba Indah, dorong kolaborasi untuk pembangunan daerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X