Pernyataan Bima Arya ini memberikan harapan baru bagi penyelesaian sengketa secara adil dan konstitusional.
Pemerintah pusat diharapkan dapat menuntaskan persoalan ini dengan mengedepankan transparansi, data faktual, dan kepentingan masyarakat setempat.***
Artikel Terkait
Soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar klaim putusan PTUN menangkan Lyceum tidak adil
Mengaku capek 10 tahun lihat konflik sengketa tanah Atalarik Syach, Attila turun tangan bayar Rp850 juta: Lumrah, kita bersaudara
Presiden Prabowo turun tangan soal sengketa empat pulau Aceh-Sumut, keputusan ditetapkan pekan depan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo ambil alih keputusan
Istana tegaskan sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut jadi wewenang pemerintah pusat
Presiden Prabowo siapkan aturan baru soal batas wilayah imbas sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut
Presiden Prabowo putuskan empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Kepmendagri dibatalkan