Wamendagri buka peluang revisi SK kepemilikan 4 pulau sengketa Aceh-Sumut

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 Juni 2025 | 00:34 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (bskdn.kemendagri.go.id)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (bskdn.kemendagri.go.id)

GENMILENIAL.ID – Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terus bergulir.

Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan empat pulau tersebut masih memungkinkan untuk diubah.

Pernyataan itu disampaikan Bima Arya dalam konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: Ferrari Rp18 miliar terguling dari towing di Tol Cengkareng, arus lalu lintas sempat tersendat

Ia menegaskan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap kemungkinan revisi, terutama jika terdapat data atau perspektif baru yang lebih relevan.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima.

Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut sebelumnya ditetapkan melalui SK Kemendagri sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, pihak Aceh menilai keputusan itu bertentangan dengan sejarah dan data administratif, karena pulau-pulau itu diyakini berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga: Dubes Iran sebut serangan ke Tel Aviv sebagai simbol perlawanan negara-negara yang dizalimi Israel

Penetapan tersebut menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerintah daerah di Aceh.

Mereka menuntut agar pemerintah pusat meninjau ulang keputusan dan mengembalikan hak administratif atas empat pulau tersebut kepada Aceh.

Menanggapi polemik yang terjadi, Bima Arya menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan.

“Pak Menteri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo putuskan empat pulau sengketa jadi milik Aceh, Kepmendagri dibatalkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X