Saat ini, JS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.***
Artikel Terkait
Menyoal Denny Cagur yang diduga jadi agen judol, warganet sebut hubungan dekat sang anggota DPR dengan oknum pegawai Komdigi
Langkah baru Komdigi demi persempit gerak judi online, sebar SMS hingga blokir transfer pulsa yang terindikasi judol
Banyak iklan judol di Meta akibat tak ada regulasi aturan sosmed dari pemerintah: Tegur wadahnya, tegur Meta!
PPATK blokir massal rekening terkait judol, ini 2 cara membukanya kembali
Budi Arie terseret kasus judol, diduga terima jatah 50 persen saat jadi Menkominfo
Terdakwa Zulkarnaen bantah Budi Arie terlibat judol: Saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat
Setwapres klarifikasi soal akun Instagram Gibran follow akun judol, ini penjelasannya