Ancaman hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tutup Nunung.***
Artikel Terkait
Sejalan dengan cita-cita wujudkan Pemerintahan yang bersih, Prabowo buka suara mengenai korupsi Pertamina dan Pertamax oplosan: Kita bereskan!
Setelah terbongkar kasus BBM oplosan, pengguna Pertamax akui tarikan mesinnya tidak senyaman dulu
Influencer otomotif tanah air soroti skandal Pertamax oplosan di SPBU Pertamina, ungkap 'hal buruk akan terjadi' pada kendaraan
Modus skandal baru gas LPG oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke pengecer, lalu jual lagi di tabung non subsidi
Bareskrim bongkar skandal gas LPG oplosan di Jabar-Jateng: Raup untung Rp10 miliar
5 Orang jadi tersangka, begini kronologi lengkap skandal gas LPG oplosan di Jabar-Jateng
Belum selesai kasus BBM dan MinyaKita dioplos, kini muncul kasus LPG oplosan yang raup keuntungan hingga Rp10 miliar