Bareskrim ungkap kasus gas oplosan di Jakarta, kerugian negara capai Rp16 miliar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 02:40 WIB
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) (X.com/@begnaumwsg)
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) (X.com/@begnaumwsg)

Baca Juga: Kejagung tetapkan mantan Dirut Sritex tersangka korupsi kredit Rp692 miliar, dana diduga untuk bayar utang dan beli aset

Ancaman hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

“Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tutup Nunung.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X