GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perbankan.
Iwan diduga menyalahgunakan dana kredit dari sejumlah bank, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja perusahaan.
Alih-alih digunakan sesuai tujuan, dana sebesar Rp692 miliar itu justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Qohar, dana tersebut digunakan untuk membayar utang PT Sritex kepada pihak ketiga dan membeli tanah di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Bahlil pastikan Kementerian ESDM akan atur porsi investasi Danantara di proyek energi nasional
“Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, seperti di Jogja dan Solo,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan oleh pihak Kejagung.***
Artikel Terkait
Kejagung sita 3 mobil mewah usai geledah 3 lokasi penyelidikan skandal suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta
Kejagung bongkar awal mula anggota tim legal PT Wilmar diduga beri suap demi muluskan vonis lepas korupsi CPO
Kejagung sita aset tersangka Ariyanto Bakri di kasus suap hakim di PN Jakarta: Terdapat 2 kapal hingga 5 mobil mewah
Skandal dugaan pengadaan satelit di Kemhan RI, Kejagung bongkar negara rugi Rp353 miliar
Skandal TPPU usaha sawit Duta Palma, Kejagung kini menyita total uang senilai Rp6,8 triliun
Menilik lagi pernyataan Kejagung soal penjagaan TNI di Kejaksaan seluruh Indonesia, tegaskan tak ada intervensi dalam penegakan hukum
Bos Sritex ditangkap Kejagung, diduga terlibat korupsi kredit bank Rp3,6 triliun