Kejagung tetapkan mantan Dirut Sritex tersangka korupsi kredit Rp692 miliar, dana diduga untuk bayar utang dan beli aset

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 01:45 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (YouTube.com/KejaksaanRI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (YouTube.com/KejaksaanRI)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perbankan.

Iwan diduga menyalahgunakan dana kredit dari sejumlah bank, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja perusahaan.

Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait percepat penyelesaian kasus Meikarta, pengembalian dana konsumen mulai mengalir lebih cepat dari jadwal

Alih-alih digunakan sesuai tujuan, dana sebesar Rp692 miliar itu justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Qohar, dana tersebut digunakan untuk membayar utang PT Sritex kepada pihak ketiga dan membeli tanah di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Bahlil pastikan Kementerian ESDM akan atur porsi investasi Danantara di proyek energi nasional

“Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, seperti di Jogja dan Solo,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan oleh pihak Kejagung.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X