Beranggotakan para pelajar, Polsek Pagaden amankan para anggota Genk Kansas 122 serta lakukan deklarasi pembubaran permanen

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 22:07 WIB
Para anggota Genk Kansas 122 yang diamankan di Mako Polsek Pagaden pada Sabtu, 4 Januari 2024
Para anggota Genk Kansas 122 yang diamankan di Mako Polsek Pagaden pada Sabtu, 4 Januari 2024

GENMILENIAL.ID - Polsek Pagaden berhasil amankan para anggota Genk Kansas 122 Subang beserta berbagai jenis senjata tajam pada Sabtu, 4 Januari 2024.

Para anggota Genk Kansas 122 tersebut merupakan para pelajar yang berasal dari Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang yang selanjutnya diamankan di Mako Polsek Pagaden.

Di Polsek Pagaden, para anggota Genk Kansas 122 ini kemudian dibubarkan secara permanen dan dilakukan pembinaan yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman.

Baca Juga: HMPV marak di China hingga muncul imbauan Kemenkes, akankah seperti Covid-19?

"Kegiatan pembinaan serta deklarasi pembubaran Genk Kansas 122 Subang ini merupakan langkah konkret dalam mencegah tawuran di wilayah hukum Polsek Pagaden yang meresahkan masyarakat," kata Kompol Dede Suherman dalam keterangan yang diberikan pada awak media.

Ia juga mengatakan bahwa para anggota Geng Kansas 122 Subang tersebut berasal dari wilayah kecamatan Compreng yang merupakan pelajar SMPN 1 Compreng, SMAN 1 Compreng, SMKN 1 Compreng, MTS Yapim Compreng serta SMKN 1 Cipunagara

Pada kesempatan tersebut mereka juga berikrar membubarkan serta tidak akan bergabung dalam organisasi atau komunitas apapun yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

"Mereka juga berjanji untuk menolak segala bentuk ajakan atau kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo perintahkan bahan baku makan bergizi gratis bersumber dari desa untuk gerakkan ekonomi

Kata Kompol Dede, para anggota Genk Kansas 122 tersebut menyatakan keluar dan membubarkan diri secara sukarela, disamping itu mereka juga berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.

"Para anggota geng juga berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, dan bila terlibat, mereka bersedia untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Kapolsek Pagaden juga berharap bahwa pembubaran dan pembinaan Genk Kansas 122 tersebut merupakan yang terakhir dan tidak ada lagi genk atau kelompok berandal yang mengganggu Kamtibmas di wilayahnya.

"Berharap ini yang terakhir tidak ada lagi Genk atau kelompok berandal serta tidak ada lagi tawuran yang dapat menggangu Kamtibmas dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pagaden," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo akan hapus utang sekitar 1 juta pelaku UMKM, total Rp14 triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X