Kanwil Kemenkumham Jabar kawal kasus kekerasan terhadap jurnalis di Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 13 April 2025 | 14:47 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail berikan buku Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi kepada Hadi Hadrian, jurnalis korban kekerasan di Subang, Jumat 11 April 2025 (Dok. Istimewa)
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail berikan buku Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi kepada Hadi Hadrian, jurnalis korban kekerasan di Subang, Jumat 11 April 2025 (Dok. Istimewa)

 

GENMILENIAL.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan siap mengawal proses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Subang.

Pernyataan ini disampaikan setelah tim dari Kanwil melakukan kunjungan langsung ke kediaman korban pada Jumat, 11 April 2025.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyebut pihaknya hadir sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), khususnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Warga Binong ditemukan tewas di Sungai Tarum Timur, diduga tenggelam saat memancing

“Kami siap menjadi garda terdepan untuk menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia, khususnya di Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada awak media.

Langkah yang telah dilakukan Kanwil antara lain meminta keterangan dari korban dan keluarganya, serta meminta informasi dari Kepolisian Resor Subang terkait kasus yang terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe pada Rabu, 9 April 2025.

Saat itu, jurnalis Hadi Hadrian (46 tahun) mengalami dugaan tindak kekerasan saat melakukan investigasi di area peternakan yang diduga tidak berizin.

Kepada tim Kanwil, Hadi menyampaikan apresiasinya atas kehadiran jajaran Kemenkumham.

Baca Juga: Bupati Subang ungkap target pembangunan dalam acara 'Ngobras' bareng Aa Sule

Tim yang hadir terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Drs. Petrus Polus Jadu, serta dua staf yakni Latif Purnama Wijaya dan Wahyu Tri Laksana.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kanwil juga menyerahkan buku berjudul 'Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi' kepada korban sebagai bentuk dukungan moril.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menyampaikan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial AM (21 tahun), AW (41 tahun), CB (30 tahun), NR (27 tahun), dan SM (20 tahun). Kelimanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menegaskan komitmen untuk meminimalkan potensi pelanggaran HAM, termasuk terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesionalnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X