Sri juga mengatakan bahwa pelaksanaan restitusi juga bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku.
Menurutnya, perhitungan besaran restitusi juga harus dilakukan dengan menyampingkan dahulu permasalahan apakah terdakwa bisa membayar atau tidak di masa depan.
“Semestinya gitu, hitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan, kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” imbuhnya.
LPSK menghormati keputusan Pengadilan Militer ini, namun pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan oditur militer untuk memperjuangkan hak restitusi keluarga korban.***
Artikel Terkait
Penembakan pemilik rental mobil di rest area diduga sindikat penggelapan, ini 3 kasus penggelapan rental mobil fenomenal di Indonesia
Kapolda Banten akui kesalahan, anggota yang bertugas saat bos rental minta perlindungan akan diperiksa
Ada oknumnya yang diduga terlibat, TNI ikut polri lakukan olah TKP peristiwa penembakan 3 polisi di Lampung
Putusan Pengadilan Militer, 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil tak perlu bayar ganti rugi pada keluarga korban
5 Alasan Pengadilan Militer membebaskan 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental tidak perlu membayar ganti rugi pada keluarga korban
LPSK ingin Pengadilan Militer bedakan restitusi dan santunan pada kasus penembakan bos rental mobil oleh 3 oknum TNI AL
Anak bos rental legowo tuntutan restitusi ditolak Pengadilan Militer, mengaku hanya ingin memberatkan hukuman pelaku penembakan