Merespon hasil Pengadilan Militer yang bebaskan restitusi 3 oknum TNI AL penembakan bos rental, LPSK minta kondisi terdakwa tak dijadikan pertimbangan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 2 April 2025 | 02:34 WIB
Foto ilustrasi penembakan (Unsplash/Aleijo Reinoso)
Foto ilustrasi penembakan (Unsplash/Aleijo Reinoso)

Sri juga mengatakan bahwa pelaksanaan restitusi juga bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga: 5 Alasan Pengadilan Militer membebaskan 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental tidak perlu membayar ganti rugi pada keluarga korban

Menurutnya, perhitungan besaran restitusi juga harus dilakukan dengan menyampingkan dahulu permasalahan apakah terdakwa bisa membayar atau tidak di masa depan.

“Semestinya gitu, hitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan, kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” imbuhnya.

LPSK menghormati keputusan Pengadilan Militer ini, namun pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan oditur militer untuk memperjuangkan hak restitusi keluarga korban.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X