GENMILENIAL.ID - Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman telah menerima vonis dari Pengadilan Militer.
Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa.
Baca Juga: Muncul draf di tengah isu adanya pembahasan RUU Polri, Puan Maharani: Itu bukan surpres resmi
Restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh oditur militer ditolak karena pengadilan melihat kondisi finansial ketiganya yang dianggap tak cukup untuk memberikan uang hingga ratusan juta.
Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.
Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.
Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Baca Juga: 4 Poin disoroti dan akan dibahas dalam RUU Polri, benarkah lagi-lagi merugikan rakyat?
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Selain dipecat dari satuan TNI AL, ketiganya juga dihukum penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.***
Artikel Terkait
Klaim wakil Ketua DPR RI yang menyebut telah berdialog dengan sipil terkait UU TNI: Kami melakukan komunikasi intens
Ada oknum TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya Juwita, wartawan wanita yang ditemukan tewas di Banjarbaru
Keluarga Juwita berharap pelaku pembunuhan yang diduga oknum TNI AL diproses secara transparan dan dihukum mati
Diduga oknum TNI AL pelaku pembunuh Juwita adalah pacarnya sendiri, keluarga ungkap rencana pernikahan bulan Mei 2025
Ada perbedaan informasi yang diterima Mabes TNI terkait dugaan oknum anggotanya jadi pelaku pembunuhan Juwita
Bukan UU TNI, Mahfud MD singgung ciri lama orde baru yang muncul di era Prabowo
Belum selesai RUU TNI menimbulkan penolakan, muncul rencana RUU Polri yang diperkirakan picu massa secara masif